mohon bantuannya, terimakasih
Jawaban:
Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
Penjelasan:
pasal 1 ayat 4 UU nomor 6 tahun 1996
[answer.2.content]